Selamat Datang di Blog ku..... !!!

Senin, 23 Desember 2013

RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) Sah Menjadi UU

asn3

JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna, Kamis (19/12). Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengetok palu pukul 12.25, setelah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna itu menyetujui RUU itu untuk disahkan.
Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. “Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa. “Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan reformasi birokrasi. Dengan berlakunya undang-undang ini, tidak ada lagi dikotomi PNS pusat dan PNS daerah,” ujarnya.
RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU ini mulai tanggal 22 September 2011. Menjelang berakhirnya masa peridangnan kedua tahun 2013, Panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah  melakukan pembahasan secara marathon.
Setelah rapat panja tanggal 9 Desember, dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan sinkronisasi, dan tanggal 16 Desember 2013 mendapat persetujuan tingkat I di Komisi II. Setelah dibahas selama 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal.
Azwar Abubakar yang mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhirnya mengungkapkan bahwa aparatur Negara RI saat ini terdiri dari 4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738 anggota TNI. “Semua itu merupakan modal bangsa dan Negara yang harus selalu dijaga dengan baik, dikembangkan dan dihargai,” ucapnya.
Kemajuan suatu bangsa, lanjut Azwar, sangat ditentukan oleh keberhasilan reformasi dan transformasi birokrasi. Faktor pengungkit terbesar dalam transformasi adalah perubahan manajemen sumberdaya manusia aparatur. Perubahan yang dikehendaki adalah memindahkan birokrasi dari rule based birokrasi,  atau birokrasi yang berdasarkan aturan ke performance based birokrasi, yakni birokrasi berdasarkan kinerja. Dari comfort zone ke competitive zone, dari closed career system ke open career sistem (terbuka diantara ASN).
Perubahan undang-undang tentang Kepegawaian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis.
Ditambahkan, reformasi aparatur Negara yang lebih cepat diperlukan untuk membangun kapasitas pelayanan publik, yang akan berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi serta membuka lapangan pekerjaan. Agar setara dengan Negara maju, dieprlukan aparatur Negara yang professional, mampu menggalang kemitraan dengan swasta, berkinerja tinggi, akuntabel, bersih dari praktek KKN, serta perlu dijamin tingkat kesejahteraannya.
Substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. “Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.
Menteri Azwar Abubakar menambahkan, menyusul disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, pada awal tahun 2014 pemerintah akan mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Kedua RUU itu akan memperkuat pondasi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. “Kami berharap kedua RUU tersebut masuk dalam agenda prolegnas tahun 2014 dan dapat kita sahkan sebelum Oktober 2014,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)


Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Setelah Di Sahkan DPR
Download di sini


Sumber :
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2131-ruu-asn-sah-menjadi-uu-dua-ruu-segera-menyusul

Senin, 18 November 2013

Peraturan Perundang undangan tentang PNS

Berikut Peraturan Perundang-undangan tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penerimaan CPNS

  1. UU No. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. PP No. 56 Tahun 2012: Perubahan Kedua Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Perubahan yang Pertama PP no. 43 Tahun 2007
  3. PP no. 01 Tahun 1983: Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
  4. Perka BKN no. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS (disempurnakan)
  5. Permenpan & RB no. 233 tahun 2012 : Perubahan atas Permenpan no. 197 Tahun 2012 : Kebijakan Pengadaan CPNS bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS
  6. SE MENPAN no. 03 Tahun 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II
  7. Perka BKN no. 7 Tahun 2008 : Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
  8. Perka BKN no. 43 tahun 2007: Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas PNS
  9. Perka BKN no.22 tahun 2007 : Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
  10. Perka BKN no. 13A tahun 2006: Petunjuk Penetapan NIP CPNS
  11. Kepka BKN no. 38 Tahun 2003: Bentuk Persetujuan Teknis Pengangkatan PNS bagi CPNS yang Menjalani Masa Percobaan Lebih dari 2 Tahun
  12. Pedoman Nomor Induk Pegawai , Kartu Pegawai Negeri Sipil , KARIS/KARSU , TASPEN , ASKES
  13. Manajemen Kepegawaian Negara oleh Bapak Rusdi Laili
  14. Mengenal Masa Kerja PNS (Dari Masa CPNS sampai Masa Pensiun)

Pengadaan PNS

    1. PP no. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
    2. Kepka BKN no. 11 Tahun 2002: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000 tentang  Pengadaan PNS (Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat Lampiran 1A) atau  unduh di sini 
    3. Pedoman Pengadaan PNS

Formasi PNS

    1. Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Tahun Anggaran 2013
    2. PP no. 54 Tahun 2003: Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
    3. Pedoman formasi PNS

Penghargaan Pengalaman Kerja Masa Lampau

  1. PP no11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan:
    Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
  2. PP no. 38 Tahun 1964: Peraturan Khusus tentang Penghargaan Pengalaman Kerja bagi PNS
  3. Prosedur Peninjauan Masa Kerja
  4. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan
  5. Dasar Hukum Perhitungan Masa Kerja Golongan

Pakaian PNS

  1. Keppres no. 18 Tahun 1972: Jenis-Jenis Pakaian Sipil, diubah dengan Keppres no. 50 Tahun 1990

Larangan Menjadi Anggota Partai

    1. PP no. 37 Tahun 2004: Larangan PNS menjadi anggota partai politik
    2. PP no.05 tahun 1999: Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik
    3. Pedoman Larangan Menjadi Anggota Partai

Pembatasan dalam Usaha Swasta

  1. PP no. 06 Tahun 1974: Pembatasan Pegawai Negeri dalam usaha swasta, atau di sini

Pernikahan PNS

    1. UU no. 01 Tahun 1974: Perkawinan
    2. PP no. 45 Tahun 1990: Perubahan atas PP no. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan perceraian PNS
    3. PP no. 09 Tahun 1975: Peraturan Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    4. SE Kepala BKN no. 48 tahun 1990: Ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS
    5. Pedoman Pernikahan PNS

Kenaikan Pangkat PNS

    1. PP no. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
    2. PP no. 12 Tahun 2002 : Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
    3. PP no. 20 Tahun 1991: Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
    4. Perka BKN no. 2 Tahun 2011: Kenaikan Pangkat dan BUP bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh Di Luar Instansi
    5. Kepka BKN no. 12 Tahun 2002: Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS
    6. Pedoman Kenaikan Pangkat PNS

Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

    1. PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
    2. Permenpan & RB no. 34 Tahun 2011: Pedoman Evaluasi Jabatan, Lampiran
    3. Permenpan & RB no. 33 Tahun 2011: Pedoman Analisa Jabatan, Lampiran
    4. KEP/61/M.PAN/8/2004 : Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan
    5. Perka BKN no. 13 Tahun 2011: Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
    6. Perka BKN no. 12 Tahun 2011: Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan
    7. Kepka BKN no. 13 Tahun 2002: Juknis PP no. 13 Tahun 2002  tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
    8. Kepka BKN no. 09 tahun 2006: Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural
    9. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

    1. PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
    2. Perpres no. 97 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
    3. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Larangan Jabatan Rangkap bagi PNS

  1. PP no. 47 Tahun 2005: Perubahan atas PP 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap

PNS yang Diangkat Jadi Pejabat Negara

  1. PP no. 4 Tahun 1976: Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara

Peraturan Gaji PNS

  1. PP no. 57 Tahun 2012: Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
  2. PP no. 15 Tahun 2012: Perubahan Keempat Belas atas PP no. 07 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan Lampiran
  3. Telaahan Pembayaran Gaji dan Tunjangan terkait dengan status kepegawaian bagi PNS, terbitan BKN tahun 2008, berlaku untuk semua PNS.

Tunjangan PNS

    1. Tunjangan Keluarga, Kepres No. 17 tahun 2000 pasal 29, PP no. 13 tahun 1980 Pasal 1
    2. Tunjangan Pangan (PerDirjen Perbendaharaan No.PER-11/PB/2012)
    3.  Tunjangan Jabatan Struktural PNS:
      - (1) Tunjangan Jabatan Struktural PNS (Perpres no. 26 Tahun 2007)
      - (2) Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI (Perpres no. 27/2007  untuk TNI dan no. 28/2007 untuk POLRI)
    4. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Dipersamakan: SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006
      (1) Tunjangan Fungsional PNS ( ada 42 jenis jabatan fungsional PNS silakan baca lampiran I, SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006 )
      (2) Tunjangan Fungsional Anggota POLRI ( ada 6 jenis silakan baca lampiran II, SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006 )
      (3) Tunjangan Fungsional AnggotaTNI ( ada 11 jenis silakan baca lampiran III, SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006 )
    5. Perka BKN no.39 tahun 2007: Tata cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional
    6. Tunjangan Umum ( bagi yang tidak termasuk S/F/D), Perpres no. 12 Tahun 2006
    7. Kepka BKN no. 18 tahun 2006: Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil
    8. Tunjangan Kinerja, baca Tunjangan Kinerja Pegawai
    9. Tunjangan Kemahalan Daerah/Tunjangan khusus Propinsi Papua, Keppres no. 68 Tahun 2002
    10. Tunjangan Resiko/Tunjangan Kompensasi Kerja, Perpres  no. 88 Tahun 2006 Tunjangan Beresiko bagi Petugas Permasyaratan, Keppres no. 48 Tahun 1995/Radiasi, Keppres no. 59 Tahun 2001/Persandian, Keppres no. 42 Tahun 2004/Nuklir, Perpres no. 24 Tahun 2005/Arsip Statis, Perpres no. 48 Tahun 2005/Nuklir
    11. Tunjangan Tugas Belajar, Keppres no. 57 tahun 1986
    12. Tunjangan Hari Tua dan Pemelihara Kesehatan, PP no. 25 tahun 1981
    13. Tunjangan Pensiun, UU no. 11 Tahun 1969 dan PP no. 08 Tahun 1989
    14. Tunjangan cacat dan kematian, PP no. 12 Tahun 1981
    15. Tunjangan Fungsional Dosen, Perpres no.65 Tahun 2007 , Keppres no. 9 Tahun 2001
    16. Tunjangan Profesi Dosen
      -Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang memenuhi persyaratan, PP no. 41 Tahun 2009
      - Tunjangan tugas tambahan sebagai pimpinan di PTN : Perpres no.65 Tahun 2007

Kesehatan PNS

    1. Perpres no. 12 tahun 2013: Jaminan Kesehatan
    2. PP no. 22 tahun 1984: Pemeliharaan Kesehatan PNS dan Penerimaan Pensiun Beserta Anggota Keluarganya

Uang makan, Lembur, Honor lain-lain, Bantuan rapat, Pelatihan, Seminar, Biaya Penjalanan PNS

    1. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 : Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
    2. PerMenkeu No. 95/PMK.02/2012: Standar Biaya (SBK) Keluaran Tahun Anggaran 2013 dan lampiran
    3. PerMenkeu No. 37/PMK.02/2012: Standar Biaya (SBU) Tahun Anggaran 2013 dan Lampirannya
    4. PerMenkeu no. 22/PMK.05/2007: Pemberian Uang Makan bagi PNS

Tabungan Perumahan dan Tabungan Hari Tua PNS

    1. Keppres no. 46 tahun 1994 : Perubahan Keppres no. 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
    2. KepMenkeu no.478/KMK.06/2002  : Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil Diubah dengan 500/KMK.06/2004
    3. Keppres no. 56 tahun 1974: Besarnya Iuran yang dipotong dari gaji PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun

Pajak Penghasilan  PNS

    1. PP no. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
    2. Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010

Daftar Urut Kepangkatan PNS

    1. PP no. 15 Tahun 1979 : Daftar Urut Kepangkatan PNS
    2. Surat Edaran Kepala BKN 03 Tahun 1980 : Petunjuk Daftar Urut Kepangkatan PNS
    3. Pedoman DUK

Pendidikan dan Pelatihan

    1. PP no. 101 tahun 2000: Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
    2. Keppres no. 05 tahun 1996: Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil
    3. SE Bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN No. 11/SE/1981 dan No.181/Seklan/7/81 tentang Pelaksanaan Latihan Prajabatan

Tugas Belajar dan Ijin Belajar

    1. Perpres no. 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar
    2. Keppres no. 57 tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri
    3. SE/18/M.PAN/5/2004: SE MenPan tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
    4. Produk Hukum yang Berkaitan dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar untuk Dosen

Penyesuaian Jabatan

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2002   tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
    2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara no. 12 Tahun 2002: Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS
    3. Keputusan Ketua LAN No. 527/IX/6/4/1996 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pengganti Ujian Dinas
    4. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas (isinya)
    5. Pengecualian terdapat di : Pasal 32 mPP. Nomor 12 Tahun 2002 

Korps PNS

    1. Keppres no. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pengawai Republik Indonesia
    2. Pedoman Korps PNS

Anggaran Korps PNS

    1. Keppres no. 16 Tahun 2005: Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (mencabut Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000)
    2. Keppres no. 93 Tahun 2001: Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi PNS yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
    3. Keppres no.63 Tahun 1994: Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), (mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 beserta lampirannya)
    4. Pedoman anggaran Korps PNS

Sumpah/Janji PNS

    1. PP no. 21 Tahun 1975: Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
    2. Perpres no. 11 tahun 1959: Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
    3. Surat Edaran Kepala BKN no. 14/SE/1975: Petunjuk Pengambilan Sumpah, Janji PNS

Moral Etika PNS

    1. PP no. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
    2. Pedoman Moral Etika PNS

Displin PNS

    1. PP no. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil
    2. Peraturan Pelaksana : Perka BKN no. 21 Tahun 2010
    3. Pedoman Displin PNS

Penilaian Kineja PNS

    1. PP no. 46 Tahun 2011: Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
    2. Perka BKN no. 1 Tahun 2013: Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS atau di sini   ( membatalkan SE Kepala BKN no.  02/SE/1980 )
    3. Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS (Perka BKN No. 20 Tahun 2011)
    4. Pedoman Penilaian Kinerja PNS
    5. Daftar Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS (DP3)

Cuti PNS

    1. PP no. 24 Tahun 1976: Cuti Pegawai Negeri Sipil, atau di sini
    2. SE Kepala BAKN no. 01/SE/1977: Permintaan dan Pemberian cuti PNS beserta 25 lembar lampiran (I-XXV)
    3. Cuti Tahunan , Cuti Sakit , Cuti Besar , Cuti Bersalin , Cuti Alasan Penting dan Cuti di luar Tanggungan Negara (CLTN)

Pemindahan/Mutasi PNS di Lingkungan Kemdikbud

    1. Permendikbud no.61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (termasuk pejabat yang berwenang lakukan mutasi)
    2. SE/15/M.PAN/2004: SE Menpan tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru
    3. Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
    4. SK Dirjen Dikti 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi
    5. 44128/A2.IV/KP/2000: Edaran Sekjen Kemdikbud: Penerimaan PNS Menjadi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemdikbud

Pemindahan/Mutasi PNS

  1. PP no. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  2. Kepka BKN no. 70 KEP 2003: Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanreg BKN untuk menetapkan SK dan Persetujuan Teknis tentang Mutasi Kepegawaian
  3. KepKa BKN no. 15 Tahun 2003: Juknis Pengawasan dan Pengendalian di bidang Kepegawaian sebagai Pelaksanaan PP no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS
  4. Kepka BKN no. 13 Tahun 2003 : Juknis Pelaksanaan PP no. 9 Tahun 2003

Penghargaan dan Sanksi PNS

    1. Website Resmi Badan Pertimbangan Kepegawaian
    2. PP no. 24 Tahun 2011: Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya atau di sini
    3. PP no. 83 Tahun 2008: Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
    4. Surat kepala BKN no. K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana atau di sini
    5. Pedoman Penghargaan dan Sanksi PNS

Pedoman Penataan PNS, Evaluasi dan Analisa Jabatan

  1. Permenpan & RB no. 34 Tahun 2011: Pedoman Evaluasi Jabatan, Lampiran
  2. Permenpan & RB no. 33 Tahun 2011: Pedoman Analisa Jabatan, Lampiran
  3. Kepmenpan no. KEP/23.2/M.PAN/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil

Pemberhentian PNS

    1. PP no. 44 Tahun 2011: Perubahan Ketiga PP no. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS,  Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994 , Perubahan kedua PP no.65 Tahun 2008
    2. PP no. 04 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS
    3. SE Kepala BKN no. 04 tahun 1980: Pemberhentian PNS
    4. Pedoman Pemberhentian PNS

Pensiun PNS

    1. Daftar Batas Usia Pensiun PNS (update 09 Desember 2012)
    2. UU no. 11 Tahun 1992: Dana Pensiun
    3. UU no. 11 Tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
    4. PP no. 08 Tahun 1989: Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
    5. Kepka BKN no. 14 tahun 2003 : Juknis tentang Pemberhentian PNS dan Pemberian Pensiun PNS serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
    6. PP no. 05 tahun 1987: Perlakuan terhadap Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang
    7. PP no. 22 tahun1984: Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya

Besaran Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya

    1. PP no. 18 Tahun 2012: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan Lampirannya
    2. PP no. 04 Tahun 1982: Pemberian Uang Duka Wafat bagi Keluarga Penerima Pensiun
Semoga bermanfaat untuk kita semua...

Sumber : http://www.kopertis12.or.id  (Fitri)

Mohon bantuannya Kritik dan Saran Jika Peraturan yang ada sudah tidak berlaku atau ada perubahan...

Pembaca yang baik selalu meninggalkan saran...

Selasa, 13 Agustus 2013

R O V (remotely-operated vehicle)

R.O.V



Sebuah Alat kendali jarak jauh yang dioperasikan dalam air dikendalikan oleh sebuah papan sirkuit terpasang melalui kabel.

Ketiga motor memungkinkan kapal selam untuk bergerak maju, mundur, belok ke kiri atau kanan, dan menyelam atau permukaan.





Rangkaian Elektrik R.O.V
 
Rangkaian untuk merakit ROV 


dapat di download disini 

Selamat Mencoba....

Rabu, 31 Juli 2013

SUSU HAJI SEHAT


SUSU HAJI SEHAT mengandung High Colostrum hingga 180 mg.

Colostrum yang diambil adalah Colostrum Sapi (bovine colostrums), yakni cairan pra susu berwarna kekuningan yang dihasilkan oleh induk sapi. Colostrum sapi sangat kaya akan bahan bioaktif alami, yaitu : faktor kekebalan (immune factor), faktor pertumbuhan (growth factor), serta nutrisi (nutrient) yang lengkap seperti protein, lemak, karbohidrat, vitamin dan mineral.

SUSU HAJI SEHAT aman dikonsumsi tiap hari karena tidak menggunakan bahan pengawet, hormon atau bahan sitentik lainnya. Sangat cocok bagi yang menginginkan kesehatan maksimal, Susu Haji Sehat juga direkomendasikan untuk para calon jam`ah haji guna membantu meningkatkan stamina. Susu Haji Sehat dapat dikonsumsi mulai dari anak-anak (umur 1 tahun ke atas), dewasa, ibu hamil atau menyusui dan lanjut usia, agar tetap sehat serta terhindar dari berbagai gangguan penyakit.

MANFAAT COLOSTRUM

* Melawan Bakteri yang Merugikan
* Meningkatkan Daya Menghindari Osteoporosis dan Persendian
* Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
* Menyeimbangkan Kandungan Gula Dalam Darah (Cocok Bagi Penderita DIABETES)
* Mengatasi Masalah Usus (Baik untuk maag)
* Menormalkan Tekanan Darah (Cocok Bagi Penderita Darah Tinggi dan Darah Rendah)
* Meningkatkan Energi
* Efektif Mencegah Kanker
* Menghaluskan Kulit dan Menyehatkan Kulit
* Melawan Virus Bakteri Merugikan
* Membakar Lemak menjadi energi
* Meningkatkan Pencegahan Terhadap Penyakit Jantung, Ginjal, Stroke, Alzheimer
* Anti Alergi dan Peradangan
* Meningkatkan rasa bugar secara keseluruhan
* Melawan Segala Macam Penyakit dengan adanya Immunoglobulin
* Mengurangi Stress
* Mencerdaskan otak & daya ingat

KANDUNGAN UTAMA COLOSTRUM

A. Kandungan IMUNOGLUBULIN
( IgG, IgA, IgD, IgE, IgM dan IgF )

B. Kandungan Nutrisi ( Vitamin dan Mineral )
Vitamin A, B1, B2, B6, B12, Vitamin C, Vitamin D, Kalsium, Zat besi, Magnesium, Fosfor, Zink, Kalium, Folat

C. Faktor Pertumbuhan (Growth Factor)
Yang bermanfaat untuk:

* Membantu memelihara kekebalan tubuh
* Merangsang pertumbuhan
* Menghambat penuaan Dini
* Memelihara tenaga
* Merangsang fungsi Pankreas (menseimbangkan kadar gula dlm darah)
* Memelihara pembuluh darah
* Memperbaiki sistem DNA dan RNA

 
 Tuangkan 1 sachet Susu Haji Sehat diseduh dengan air hangat 150 ml kemudian aduk sampai rata, dan jangan seduh dengan air panas.
Bagi calon Jama'ah Haji dan Umroh disarankan untuk mengkonsumsi Susu Haji Sehat minimal 6 bulan sebelum waktu keberangkatan untuk mendapatkan manfaat yang maksimal


Jika berminat 1 kotak harga Rp.120.000.- 
untuk pengiriman menggunakan TIKI atau JNE
Posisi Kita di P. Batam Kepulauan Riau

Rabu, 19 Juni 2013

Cara Menghilangkan Iklan saat Browsing di Internet

Cara Menghilangkan Iklan saat Browsing di Internet

Kalau iklan di pasangnya normal sih ngga masalah tapi kadang ada yang pasang iklannya terlalu lebay dan menurut saya itu cukup menggangu sekali. Terkadang kita harus meng close tu iklan yang sampai tulisan yang kita baca pun ikut hilang karena iklan itu.....   weeehhh...  bete... tul ga.. :D

Buat nyoba cara menghilangkan iklan saat browsing silahkan aja pake AdBlock. ini agak mudah penggunaannya tinggal mengikuti petunjuk yang adaa...

Langsung aja kunjungi

AdBlock Firefox

AdBlock Opera
https://addons.opera.com/en/extensions/details/opera-adblock/

AdBlock Intenet Explorer v7, v8, v9 or v10
http://simple-adblock.com/downloadpage/

AdBlock Safari
http://safariadblock.com/

Selamat mencoba...

Rabu, 05 Juni 2013

Barang Unik

Keperluan Rumah Tangga

Dispenser Odol


















Pengasah Pisau Mini


















Lampu LED Emergency

Menggunakan Batere AAA
Batere NOT Include
Untuk menghidupkan Cukup di tekan Tengah Lampu














Vapur Botol Minum

Botol Minum yang dapat dilipat setelah kosong
Botol Bergambar Kartun, Bergambar Angry Bird
















Magic Mesh


Pengaman Pintu dari Nyamuk dan Serangga

Dapat Menutup sendiri
Ukuran 83 in x 19.5 in
Gampang pemasangan














 Pengharum Ruangan

Pengharum ruangan dengan aroma Buah-buahan











 Tasbih Digital

Tasbih digital
Gampang penggunaannya dan otomatis OFF sendiri dan bisa di Riset

Kamis, 30 Mei 2013

Cara Format Nokia 5800 XpressMusic



Berikut adalah cara untuk mem Format Nokia 5800 XpressMusic










1.Dalam keadaan HP standby Tekan *#7780#
   lalu masukkan Security Code 12345
   apabila security code telah diganti gunakan cara di bawah no. 2

2.Dalam keadaan HP off
   tekan tombol RED(Merah/NO) + tombol GREEN(HIJAU/YES)
   + tombol CAMERA secara bersamaan lalu terakhir tombol ON/OFF (POWER)

Semoga  bermanfaat

Rabu, 06 Februari 2013

Apakah Anti Virus Kita Cukup Tangguh ?



Virus memang sesuatu yang sangat menyebalkan, memang dia tidak merusak hardware kita, tetapi, jika suatu komputer sudah terkena virus, maka data2 yang ada didalamnya akan disikat habis oleh virus. Hhmmm….. Padahal di komputer kita sudah ada antivirusnya, tp kok masih bisa dimasukin oleh virus ya ??
Nah di sini adalah cara cepat dan mudah untuk menguji antivirus kamu.  Untuk memeriksa kinerja antivirus kamu di sini adalah proses yang disebut tes EICAR yang akan bekerja pada setiap antivirus dan dikembangkan oleh Lembaga Eropa Komputer Antivirus Research.
Tes ini akan memastikan hal bahwa PC kamu cukup aman untuk menjaga dari virus atau tidak.  Proses ini dapat digunakan oleh orang, perusahaan dan programmer antivirus untuk menguji berfungsinya antivirus / anti-malware software tanpa harus berurusan dengan virus komputer nyata / malware yang dapat menyebabkan kerusakan pada komputer.

Berikut ini adalah prosedur langkah-demi-langkah untuk menguji antivirus kamu.
1. Buka Notepad lalu copy script dibawah ini :

X5O!P%@AP[4\PZX54(P^)7CC)7}$EICAR-STANDARD-ANTIVIRUS-TEST-FILE!$H+H*

2. Simpan file dengan nama terserah kamu, tapi dengan ekstensi  *.com / *.txt
Disini saya mencontohkan menyimpannya dengan nama testantivirus.com / virus.txt di desktop.



Setelah diklik save maka akan muncul pemberitahuan bahwa file yg kita buat tadi adalah virus.


 












Jika tidak terdeteksi, maka coba scan secara manual, dengan cara klik kanan file testantivirus.com pilih Scan. Jika juga masih tidak terdeteksi, maka saya sarankan ganti antivirus yang ada di komputer kamu atau diupdate database antivirusnya.

Bagaimana hasil pendeteksian antivirus kamu ????
Bener atau tidaknya anda yang tau....
Selamat mencoba

Selasa, 29 Januari 2013

Bukan hanya jeruk saja yang kaya vitamin C, beberapa buah-buahan lain malah lebih banyak mengandung vitamin C. Buah apa saja itu?



Buah-buahan kaya vitamin C sangat baik dikonsumsi sebagai antioksidan pembantu kekebalan tubuh terutama saat kita mudah terkena flu di musim hujan seperti sekarang ini. Kita biasa menganggap vitamin C identik dengan buah jeruk. 100 gram jeruk jenis valencia California misalnya, mengandung 48 mg vitamin C. Padahal banyak buah-buahan lain yang sering Anda jumpai sehari-hari yang tanpa diduga-duga memiliki nutrisi vitamin C yang jauh lebih tinggi dibanding jeruk. Berikut adalah urutan buah-buahan yang mengandung vitamin C tertinggi per 100 gram buah :








  

1. Jambu monyet (265 mg)
Ya, siapa sangka buah tropis yang aslinya berasal dari Timur Laut Brasil ini memiliki kandungan vitamin C yang super tinggi hingga 265 mg per 100 gr buah atau 5 kali lipat dibandingkan jeruk. Tentunya yang dimaksud adalah bagian dari buah jambu monyet, bukan kacang mede-nya. Buah yang biasa disebut dengan jambu mede atau jambu mete ini sudah jarang ditemui di perkotaan di Indonesia namun masih bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah pedesaan di Pulau Jawa.











2. Jambu biji (228 mg)
Saat ini banyak sekali kios buah di pinggir jalan yang menjual jambu biji. Rupanya sedang musim panen buah yang juga sering disebut dengan jambu batu atau jambu kluthuk ini. Buah yang aslinya juga berasal dari Brasil ini biasa dijual dalam jenis daging buah yang berwarna merah atau putih. Tak penting mau yang merah atau putih, yang jelas jambu biji kaya kandungan vitamin C hingga 228 mg per 100 gr buah atau hampir 5 kali lipat dibandingkan jeruk. Tak perlu khawatir sembelit akibat makan jambu biji. 100 gram jambu biji kira-kira hanya seukuran 1 buah jambu biji ukuran sedang Itu pun sudah mencukupi kebutuhan harian vitamin C sebanyak 2,5 kali lipat.
 







  
3. Kiwi (93 mg)
Dulu buah kiwi atau Chinese gooseberry (karena aslinya berasal dari China) belum banyak dijual di Indonesia, tapi kini sudah banyak diimpor (terutama dari New Zealand) dan dijual bebas. Umumnya ada dua jenis kiwi yang dijual disini, yang berwarna kuning dan hijau. Golden kiwifruit atau kiwi yang berwana kuning bernutrisi lebih tinggi daripada yang hijau. 100 gr kiwi mengandung 93 mg vitamin C atau hampir sekitar 2 kali lipat dibandingkan jeruk.











4. Lengkeng (84 mg)
Buah tropis asli asal Asia Tenggara dan Asia Selatan ini telah dinyatakan terancam hampir punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), lembaga inventaris status konservasi spesies biologi dunia paling kredibel. Beruntunglah di Indonesia, pohon lengkeng masih dilestarikan dan buahnya masih mudah kita beli dan nikmati. Semakin beruntung pula jika Anda mengonsumsinya karena per 100 gr lengkeng mengandung 84 mg vitamin C atau 1,75 kali lipat dibandingkan jeruk.













5. Leci (71 mg)
Buah leci masih bisa Anda jumpai di supermarket atau kios penjual buah di tepi jalan. Padahal leci berasal dari China, Taiwan, dan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Buah yang berbau wangi, berasa masam dan manis ini sarat vitamin C hingga mencapai 71 mg per 100 gr buah atau hampir 1,5 kali lipat dibandingkan jeruk.











6. Kesemek (66 mg)
Ya, buah berasa khas sepat manis ini mungkin tak Anda duga kaya akan vitamin C. Padahal 100 gr kesemek mengandung 66 mg vitamin C. Buah asli dari China ini sudah sulit dijumpai dan kalaupun ada hanya dikonsumsi sendiri saja. Padahal dulu di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatera Utara, kesemek pernah menjadi buah ekspor ke Singapura. Kesemek juga masih bisa dijumpai di dataran tinggi dan pegunungan di Jawa Timur dan Jawa Barat.
 







 
7. Pepaya (62 mg)
Siapa sangka, ternyata pepaya lebih banyak mengandung vitamin C dibandingkan jeruk. 100 gr pepaya memiliki nutrisi vitamin C sebanyak 62 mg. Buah asli Meksiko dan bagian Utara Amerika Selatan ini sering dikonsumsi karena dikenal mampu mencegah sembelit. Salah satu sentra pepaya di Indonesia berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.












8. Pomelo (61 mg)
Anda awam dengan nama buah asli Asia Selatan dan Asia Tenggara ini? Pomelo adalah nama resmi dari buah yang biasa kita kenal dengan nma jeruk Bali. Oleh Departemen Pertanian RI, nama resmi dari jeruk besar ini adalah pomelo (sama dengan namanya dalam perdagangan dunia). Pomelo mengandung vitamin C sebesar 61 mg per 100 gr buah atau masih lebih tinggi daripada buah jeruk biasa.










9. Stroberi (59 mg)
Buah asli dari Perancis ini mengandung vitamin C sebanyak 59 mg untuk per 100 gr buah sehingga masih lebih tinggi daripada jeruk. Di Indonesia, stroberi juga biasa dikenal dengan nama arbei.













10. Nanas (56 mg)
Dengan rasa yang manis dan sedikit masam, buah asal Brasil dan Paraguay ini merupakan salah satu buah yang mengandung vitamin C tinggi. Jumlahnya mencapai 56 mg vitamin C per 100 gr buah terutama untuk varietas yang rasanya sangat manis. Di Indonesia, salah satu pusat perkebunan nenas adalah di Lampung.

Honorable mentions
Sebenarnya masih ada beberapa jenis buah-buahan lainnya yang mengandung vitamin C lebih banyak daripada jeruk. Namun sayang sekali buah tersebut belum ada atau masih sangat terbatas jumlahnya yang dijual di Indonesia. Diantaranya adalah :









- Acerola (1677 mg).
Jika Anda belum pernah mendengar nama buah ini, hal itu wajar. Buah asli dari Amerika Selatan, Meksiko Selatan, dan Amerika Tengah ini memang belum menjadi buah komoditas perdagangan utama. Namun jangan tanya berapa kandungan vitamin C dari acerola, jumlahnya mencapai 1677 mg per 100 gr atau 35 kali lipat dari jeruk, tertinggi dibandingkan buah apapun.
 








- Blackcurrant (181 mg).
Buah asli Eropa Tengah dan Utara yang satu ini juga belum populer di Indonesia, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Padahal 100 gr blckcurrant mengandung vitamin C mencapai 181 mg per atau hampir 4 kali lipat dibandingkan jeruk.










-   Jujube.
Buah asli ini juga Sepintas, buah yag satu ini mirip dengan sawo kecik, namun jujube sebenarnya lebih mirip kurma dengan rasa lebih mirip apel. Yang jelas jujube mengandung vitamin C sebesar 69 mg untuk per 100 gr buah.

Catatan: perlu Anda ketahui bahwa jumlah asupan harian vitamin C yang dianjurkan adalah sebesar 65 mg untuk usia 14-18 tahun, 90 mg untuk pria dewasa, dan 75 mg untuk wanita dewasa.